Rabu, 01 Mei 2013

Cemarkan Nama Baik Di Twitter Diancam 6 Tahun Penjara

JAKARTA.JPNN - Pasca keberadaan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Jajaran Polda Metro Jaya menerima cukup banyak laporan yang berkaitan dengan kriminal di dunia maya itu.


Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hery Santoso mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pelaku cyber crime cukup banyak, bahkan pelakunya terdiri dari kelompok - kelompok yang sebagian besar berada di luar pulau jawa.

"Yang paling banyak penipuan barang-barang elektronik di internet. Itu paling dominan. Setahun bisa sampai 800 laporan kita terima dan proses", Kata Hery menjawab jpnn.com, kamis (11/4).

Jenis cyber crime yang juga kerap terjadi adalah penghinaan dan atau pencemaran nama yang dilakukan melalui media sosial seperti twitter, facebook dan lain sebagainya.

"Pencemaran nama baik melalui twitter, facebook itu lumayan banyak ya. Itu kita kenakan UU ITE. Biasanya karena mengandung muatan penghinaan,".

Lalu bagaimana cara pembuktiannya? Mantan Kapolresta Bogor ini menerangkan, pembuktian cybercrime itu bisa dilakukan melalui print out tentang informasi elektronik tersebut.

"Pembuktiannya tentunya dari print out penghinaan itu kalau itu memang penghinaan. kemudian yang digunakan untuk mengirim, seperti facebook, email ataupun twitter itu, kemudian kita nanti memeriksa saksi ahli," Jelas AKBP Hery.

Dalam UU ITE juga disebut cara penyelesaian sengketa elektronik, diantaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar